Dalam Konsolidasi Program dan Anggaran diketahui bahwa Pemerintah melalui Kemdikbud akan mengimplementasikan Kurikulum 2013 secara bertahap. Kurikulum 2013 meupakan kelanjutan dari Kurikulum Berbasis Kompetensi yang telah dirintis pada tahun 2004 dengan mencakup kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara terpadu. Selain itu penataan Kurikulum pada Kurikulum 2013 dilakukan sebagai amanah dari Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang SIstem Pendidikan Nasional dan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.
Kurikulum 2013 dikembangkan untuk meningkatkan capaian pendidikan dengan 2 (dua) strategi utama yaitu peningkatan efektifitas pembelajaran pada satuan pendidikan dan penambahan waktu pembelajaran di sekolah. Efektifitas pembelajaran dicapai melalui 3 tahapan yaitu efektifitas Interaksi, efektifitas pemahaman, dan efektifitas penyerapan.
Pertama, Efektifitas Interaksi akan tercipta dengan adanya harmonisasi Iklim akademik dan budaya sekolah . Iklim dan budaya sekolah sangat kental dipengaruhi oleh manajemen dan kepemimpinan dari kepala sekolah dan jajarannya. Efektifitas Interaksi dapat terjaga apabila kesinambungan manajemen dan kepemimpinan pada satuan pendidikan. Tantangan saat ini adalah sering dijumpai pergantian manajemen dan kepemimpinan sekolah secara cepat sebagai efek adanya otonomi pendidikan yang sangat dipengaruhi oleh politik daerah.
Kedua, Efektifitas pemahaman menjadi bagian penting dalam pencapaian efektifitas pembelajaran. Efektifitas tersebut dapat tercapai apabila pembelajaran yang mengedepankan pengalaman personal siswa melalui observasi (Menyimak, Melihat, Membaca, Mendengar), asosiasi, bertanya, menyimpulkan, mengkomunikasikan. Oleh karena itu Penilaian berdasarkan proses dan hasil pekerjaan serta kemampuan menilai sendiri.
Ketiga, Efektifitas Penyerapan dapat tercipta mana kala adanya kesinambungan pembelajaran secara horisontal dan vertikal. Kesinambungan pembelajaran secara horizontal bermakna adanya kesimbungan mata pelajaran dari kelas I sampai dengan kelas VI pada tingkat SD, kelas VII sampai dengan IX pada tingkat SMP dan kelas X sampai dengan kelas XII. Selanjutnya kesinambungan pembelajaran vertikal bermakna adanya kesinambungan antara mata pelajaran pada tingkat SD, SMP, sampai dengan SMA/SMK.
Sinergitas dari ketiga efektifitas pembelajaran tersebut akan menghasilkan sebuah transfomasi nilai yang bersifat universal, nasional dengan tetap menghayati kearifan lokal yang berkembang dalam masyarakat Indonesia yang berkarakter mulia.
Selanjutnya, penerapan kurikulum 2013 diimplementasikan adanya penambahan jam pelajaran. Hal tersebut sebagai akibat dari adanya perubahan proses pembelajaran yang semula dari siswa diberi tahu menjadi siswa mencari tahu. Selain itu, akan merubah pula proses penilaian yang semula dari berbasis output menjadi berbasis proses dan output.
Penambahan jam pelajaran bukan suatu hal kemustahilan. Karena kecenderungan akhir-akhir ini banyak negara menambah jam pelajaran seperti KIPP dan MELT di AS, Korea Selatan. Jika dibandingan dengan negara-negara lain jam pelajaran di Indonesia relatif lebih singkat. Walaupun pembelajaran di Finlandia relatif singkat, tetapi sudah didukung dengan pembelajaran tutorial.
Sampai saat ini kurikulum 2013 masih dalam tahap perumusan kompetensi inti dan dasar. Selanjutnya Kemdikbud akan melakukan uji public apabila Kurikulum tersebut secara utuh sudah tersusun. Dengan adanya kurikulum ini, Indonesia akan semakin maju dan tidak tertinggal dalam pergaulan Internasional. (Arie Wibowo K)
Sumber ;
1. Dikmen.kemdikbud
0 Komentar