Pendidikan merupakan sistem rekayasa sosial terbaik untuk meningkatkan kesejahteraan, keharkatan dan kemartabatan suatu bangsa. Guru merupakan pilar utama dalam dunia pendidikan. Untuk itu sangatlah tepat, bahwa Guru merupakan profesi mulia dari orang-orang mulia, yang bertugas menyiapkan kemuliaan peserta didik menjadi generasi masa depan yang lebih mulia. Sehingga dengan meingkatnya harkat dan martabat bangsa maka akan meningkatkan pula kemuliaan seuatu Bangsa. Oleh karena itu Guru harus mendapatkan kesempatan untuk mengembangkan profesionalitasnya, mendapatkan perlindungan dan jaminan kesejahteraan. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah terus mendorong profesionalitas, perlindungan dan kesejahteraan berkembang lebih baik. Segala upaya untuk meneingkatkan profesionalitas guru telah, sedang dan akan terus dilakukan yaitu Uji kompetensi Awal (UKA), Uji Kompetensi Guru (UKG), Peningkatan Kompetensi Berkelanjutan (PKB), Pengukuran Kinerja Guru, dan peningkatan kualitas Lembaga Penyelenggaraan Pendidikan Keguruan (LPTK).
Pertanyaan besar yang harus dijawab oleh insan Guru saat ini, apakah peningkatan Kesejahteraan Guru mampu meningkatkan kualitas pendidikan? Secara logika jawaban atas pertanyaan tersebut tentu “IYA”, karena dengan tercukupinya kesejahteraan guru, maka guru tersebut dapat fokus dan mencurahkan waktunya untuk secara professional meningkatkan kemampuan peserta didiknya. Namun sampai saat ini peningkatan kualitas pendidikan tersebut belum terasa secara signifikan. Sehingga masih ada ruang yang bisa dikembangkan untuk meningkatkan kualitas pendidikan dari aspek peran Guru.
Setidaknya ada 4 (empat) aspek peningkatan peran guru yaitu :
Pertama, peran kompetensi Guru dalam pemahaman subtansi bahan ajar. Dalam hal tersebut guru harus mampu membimbing dan mengarahkan siswa untuk dapat memahami bahan Ajar atau learning material. Bahan ajar merupakan materi ajar yang dikemas sebagai bahan untuk disajikan dalam proses pembelajaran yang penyajiannya berupa deskripsi yakni berisi tentang fakta-fakta dan prinsip-prinsip, norma yakni berkaitan dengan aturan, nilai dan sikap, serta seperangkat tindakan/keterampilan motorik. Dengan demikian, bahan ajar pada dasarnya berisi tentang pengetahuan, nilai, sikap, tindakan dan keterampilan yang berisi pesan, informasi, dan ilustrasi berupa fakta, konsep, prinsip, dan proses yang terkait dengan pokok bahasan tertentu yang diarahkan untuk mencapai tujuan pembelajaran dari seorang peserta didik.
Kedua, peran kompetensi Guru dalam pemahaman pedagogi. Kompetensi pedagogik berperan menjadikan guru untuk mempunyai kemampuan mengaktualisasikan landasan mengajar, menguasai ilmu mengajar (didaktik metodik), mengenal siswa lebih dalam, menguasai teori motivasi, mengenali lingkungan masyarakat, menguasai penyusunan kurikulum, menguasai teknik penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran, dan menguasai pengetahuan evaluasi pembelajaran.
Ketiga, peran kompetensi Guru dalam pemahaman kompetensi kepribadian. Kompetensi kepribadian berperan menjadikan guru sebagai pembimbing, panutan, contoh, teladan, bagi peserta didik. Dengan kompetensi kepribadian yang dimilikinya maka guru bukan saja sebagai pendidik dan pengajar tapi juga sebagai tempat siswa dan masyarakat bercermin. Hal ini sejalan dengan yang dikemukakan oleh Ki Hajar Dewantoro dalam sistem Amongnya yaitu guru harus “Ing ngarso sungtulodo, Ing madyo mangun karso, Tut Wuri handayani”. Dengan kompetensi kepribadian maka guru akan menjadi contoh dan teladan, membangkitkan motivasi belajar siswa serta mendorong/memberikan motivasi dari belaang. Oleh karena itu seorang guru dituntut melalui sikap dan perbuatan menjadikan dirinya sebagai panutan dan ikutan orang-orang yang dipimpinnya. Guru bukan hanya pengajar, pelatih dan pembimbing, tetapi juga sebagai cermin tempat subjek didik dapat berkaca. Dalam relasi interpersonal antar guru dan siswa tercipta situasi pendidikan yang memungkinkan subjek didik dapat belajar menerapkan nilai-nilai yang menjadi contoh dan member contoh. Guru mampu menjadi orang yang mengerti diri siswa dengan segala problematiknya, guru juga harus mempunyai wibawa sehingga siswa segan terhadapnya. Berdasarkan uraian di atas, maka fungsi kompetensi kepribadian guru adalah memberikan telada dan contoh dalam membimbing, mengembangkan kreativitas dan membangkitkan motivasi belajar.
Keempat, peran kompetensi Guru dalam pemahaman kompetensi sosial. Kompetensi sosial dalam kegiatan belajar ini berkaitan erat dengan kemampuan guru dalam berkomunikasi dengan masyarakat di sekitar sekolah dan masyarakat tempat guru tinggal sehingga peranan dan cara guru berkomunikasi di masyarakat diharapkan memiliki karakteristik tersendiri yang sedikit banyak berbeda dengan orang lain yang bukan guru. Misi yang diemban guru adalah misi kemanusiaan. Mengajar dan mendidik adalah tugas kemanusiaan manusia. Guru harus mempunyai kompetensi sosial karena guru adalah penceramah jaman.
Keempat aspek tersebut yang akan diberi perhatian khusus oleh Kemdikbud dalam rencana implementasi kurikulum 2013. Pendekatan kurikulum 2013 yang akan digunakan adalah pendekatan berbasis sains yaitu mendorong siswa agar mampu lebih baik dalam melakukan observasi, bertanya, bernalar, dan mengkomunikasikan (memprestasikan). Obyek yang menjadi pembelajaran adalah fenomena alam, sosial, seni, dan budaya. Dan diharapkan siswa kita memiliki kompetensi sikap, keterampilan dan pengetahuan jauh lebih baik. Mereka akan lebih kreatif, inovatif dan lebih produktif, sehingga nantinya mereka bisa sukses dalam menghadapi berbagai persoalan dan tantangan di zamannya, sehingga mereka semua akan bisa mengantarkan cita-cita bangsa dan Negara Indonesia yang kita Cinta. Insya Allah. (Arie Wibowo K)
Sumber :
0 Komentar